Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Desember tahun Dua ribu Dua Puluh Satu (21-12-21) telah disepakati perjanjian bersama antara :
I. Nama
Nomor KTP
Pekerjaan
Tempat Tanggal Lahir
Alamat
Selaku pemilik/penjual Sepeda Motor Honda F1C02N46I0 A/T tahun 2021 dengan plat polisi PN xxxx JU dan dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama
Nomor KTP
Pekerjaan
Tempat Tanggal Lahir
Alamat
Selaku pembeli kredit sepeda motor Sepeda Motor Honda F1C02N46I0 A/T tahun 2021 dengan plat polisi PN xxxx JU dan dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 unit sepeda motor dengan harga Rp. 29.700.000.00 yang bermerek Honda Scoopy F1C02N46I0 A/T tahun 2021 dengan nomor polisi PN xxxx JU warna hitam, nomor rangka MH1JM0115MK351880, nomor mesin JM01E1351008 dengan nomor polisi PN xxxx JU.
Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 0 rupiah dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perhari sebesar Rp. 55.000,00 selama 540 hari atau 18 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy F1C02N46I0 A/T tahun 2021 dengan nomor polisi PN xxxx JU warna hitam, nomor rangka MH1JM0115MK351880, nomor mesin JM01E1351008 dengan nomor polisi PN xxxx JU sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.
Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp. 0 rupiah (tidak ada uang muka) kwitansi ditandatangani setiap hari penyetoran
Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perhari atau jatuh tempo pembayaran angsuran perhari pada setiap harinya
Pasal 6
Apabila dalam 15 (lima belas) hari berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.
Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Honda Scoopy F1C02N46I0 A/T tahun 2021 dengan nomor polisi DM xxxx JU warna hitam, nomor rangka MH1JM0115MK351880, nomor mesin JM01E1351008 dengan nomor polisi PN xxxx JU tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang, kerusakan dll).
Pasal 8
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Pasal 9
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.